Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: YESI GUSRIANI, S.Sos

Kaur keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

Adapun tugas dan fungsi dari Kaur Keuangan dalam pemerintahan desa adalah sebagai berikut  :

A. Tugas

  • Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
  • Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  • Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  • Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
  • Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;

B. Fungsi

  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
  • Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Walaupun ruang lingkup pekerjaan yang ditangani oleh perangkat desa bagian keuangan ini terlihat sedikit, namun tanggung jawab yang harus dipikulnya bisa dikatakan sangat besar. Karena mengandung resiko yang selalu menjadi sorotan para pengawas atau inspektorat.

Kesalahan atau kelalaian yang diakibatkan bisa menjadi fatal terhadap jalannya roda pemerintahan di desa sekaligus bagi penjabat kaur keuangan itu sendiri.